Kejari OKU Hentikan Penuntutan Tersangka Kasus Penganiayaan Berdasarkan Restorative Justice
Kejari OKU Hentikan Penuntutan Tersangka Kasus Penganiayaan Berdasarkan Restorative Justice--
PALEMBANG, OKI NEWS,- Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara penganiyaan lewat program Restorative Justice (RJ).
Dari siaran pers yang diterima redaksi, Jumat 21 Juni 2024 penghentian penuntutan perkara melalui RJ yakni atas nama tersangka Tri Septiyono yang disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Ekspose penghentian penuntutan perkara melalui RJ telah disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Diterangkan dalam siaran persnya, diceritakan bahwa tindak pidana penganiayaan dilakukan tersangka terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 di Kios Handphone (HP) “FE” Kabupaten OKU.
Adapun korban tindak pidana penganiayaan dalam perkara ini diketahui bernama Suwanti dan Danu An Naafi.
Bahwa selanjutnya Kejari OKU telah menerima SPDP dari Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu pada tanggal 16 April 2024 dengan berkas perkara tersangka Tri Septiyono dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti tertanggal 03 Juni 2024.
Kemudian, dilakukan pelaksanaan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa Kejari OKU pada tanggal 5 Juni 2024.
Lalu, dilanjutkan dengan upaya perdamaian yang difasilitasi oleh jaksa fasilitator dan dihadiri oleh Kepala Kejari OKU, Kasi Pidana Umum, Penyidik Kepolisian Resor OKU, keluarga korban, keluarga tersangka, Kepala Dusun Gotong Royong, Kepala Dusun Wanarata I serta tokoh Masyarakat Desa Batu Raden.
Bahwa dalam upaya perdamaian tersebut disepakati Korban dengan tulus dan ikhlas memaafkan tersangka, serta memohon kepada jaksa fasilitator untuk tidak melanjutkan perkara ke Pengadilan.
Atas adanya upaya perdamaian tersebut, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice (RJ-35).
Yang mana, selanjutnya menunggu proses administrasi akan mengeluarkan tersangka dari tahanan dan menyerahkan tersangka Tri Septiyono bin Wagiman kepada Keluarga.
Masih dalam siaran pers disebutkan, bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ), merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Yang pada dasarnya dalam Pasal 5 ayat (1), penghentian penuntutan berdasarkan RJ telah memenuhi syarat.