Apa Itu 'Red Notice' Hingga Bikin Selebgram Palembang Alnaura di Kejar Interpol, Ini Penjelasannya
Apa Itu 'Red Notice' Hingga Bikin Selebgram Palembang Alnaura di Kejar Interpol, Ini Penjelasannya--
PALEMBANG, OKI NEWS,- Pihak Interpol dikabarkan telah menerbitkan "Red Notice", terhadap selebgram Palembang sekaligus DPO kasus penipuan investasi bodong Alnaura Karima Pramesti alias Alnaura.
Alnaura berstatus DPO, usai kabur saat akan dieksekusi pihak Kejaksaan dalam putusan kasasi guna menjalani putusan pidana 2 tahun penjara.
Kasus ini mencuat kembali, usai salah satu pengacara Razman Arief Nasution, mengunggah video permintaan mendesak pihak Kejaksaan untuk segera menangkap Alnaura.
Menarik untuk diulas apa itu Red Notice terhadap selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti, serta kasus-kasus apa saja yang hingga kini berstatus Red Notice oleh Interpol?
Simak pengertian Red Notice serta kasus-kasus apa saja di Indonesia berstatus Red Notice, pada artikel berikut ini.
Dihimpun dari berbagai sumber, Selasa 25 Juni 2024 Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Hal ini didasarkan pada surat perintah penangkapan, atau perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara peminta.
Negara-negara anggota, menerapkan hukum mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang.
Diketahui, ada dua jenis informasi utama dari Red Notice itu sendiri, pertama informasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata, foto dan sidik jari jika tersedia.
Lalu yang kedua, informasi terkait kejahatan yang mereka cari, yang biasanya berupa pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata.
Red Notices diterbitkan oleh pihak Interpol atas permintaan negara anggota, dan harus mematuhi konstitusi serta segala peraturan Interpol.
Mengapa Red Notice itu sangat penting?
Red Notices penting, karena digunakan untuk memperingatkan polisi di semua negara anggota secara bersamaan tentang buronan yang dicari secara internasional.