Istilah Ipar Adalah Maut Ternyata Sudah Diingatkan Rasulullah, Begini Kata Ust. Khalid Bassalamah

Istilah Ipar Adalah Maut Ternyata Sudah Diingatkan Rasulullah, Begini Kata Ust. Khalid Bassalamah--

OKI NEWS,- Ipar adalah maut, ya mungkin sebagian dari kita pernah bahkan sering mendengar istilah kalimat tersebut yang diartikan merupakan hal yang negatif.

Bahkan, istilah tersebut sampai dijadikan sebuah judul film karena memang diadopsi dari sebuah kisah nyata yang begitu menyayat hati bagi yang menontonnya.

Namun, tahukan anda jauh sebelum istilah tersebut populer bahkan sebelum film tersebut diproduksi ternyata dalam Islam telah terlebih dahulu menyampaikan hal demikian.

Terlebih, Nabi Muhammad SAW juga turut menyampaikan perihal yang berkaitan dengan bukan mahromnya seorang saudarA dari istri ataupun suami alias ipar.

Dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu 17 Agustus 2024, dalil mengenai bukan mahramnya seorang ipar diceritakan dalam sebuah hadir Rasulullah SAW.

Hadist Rasulullah SAW tersebut diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim yang diartikan sebagai berikut:

"Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita," lalu seorang laki laki anshar berkata, "wahai Rasulullah bagaimana pendapat anda mengenai Ipar?" Beliau menjawab Hamwu (Ipar) adalah Maut."

Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim tersebut secara tegas mengingatkan bahwa seorang ipar bukan mahram dan bisa membawa celaka.

Hal tersebut, ditegaskan juga oleh seorang ulama Ustad Khalid Bassalamah melalui sebuah channel YouTube miliknya juga menerangkan tentang ipar.

"Banyak orang maaf, ini sekalian saya sampaikan di Indonesia. Karena kakak ipar ataupun adek ipar dianggap seperti saudaranya sendiri. maka kadang ada kakak iparnya yang perempuan dibonceng oleh adik iparnya yang laki laki atau sebaliknya. "Ini bukan mahrom," tegasnya

Atau seorang laki laki menitipkan istrinya kepada saudara laki lakinya, bujang lagi, mana bisa!

Ada sahabat mengatakan, ya Rasulullah, apa hukumnya kalau ipar? Apa kata Nabi Al Hamwu Mautu, ipar itu justru kematian. 

"Bayangkan kalau seseorang, adik kandungnya, selingkuh dengan istrinya. Dia mau marah bagaimana, satu istrinya satu adiknya, bahaya sekali ini," ujarnya.

Sebab itu, dengan iparpun kita hati hati, tetap berlaku padanya hukum hukum bukan mahrom. Dan kalau pisah dengan saudara kita atau saudaranya meninggal bisa dinikahi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan