Oknum Ketua PPS Terjaring Razia Pol PP di Penginapan Bareng Kekasih
Satpol PP ciduk oknum ketua PPS bersama wanita tanpa ikatan pernikahan di salah satu Penginapan di Banyuasin.--
OKI NEWS - Satpol PP Kabupaten Banyuasin mengamankan sepasang kekasih tanpa ikatan pernikahan yang ditemukan sedang berada di penginapan di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, pada Selasa sore, 10 September 2024.
Pasangan yang diduga sedang memadu kasih ini digerebek setelah pihak Satpol PP menerima informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk kegiatan asusila.
Pria berinisial S (22), yang merupakan ketua PPS Desa Tanjung Kepayang, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, termasuk dalam pasangan yang diamankan.
Keduanya kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Banyuasin untuk diperiksa lebih lanjut. Orang tua dari pasangan tersebut juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
BACA JUGA:Pencuri di Ogan Ilir Gasak Pot Bunga dari Rumah Bidan, Sempat Ancam Anak Pemilik Rumah dengan Parang
BACA JUGA:Polsek Muara Kuang Amankan Rapat Pleno Terbuka DPSHP Pilkada Serentak Tahun 2024
Indra Hadi, Kepala Satpol PP Banyuasin melalui Kabid Perda Bustanil Aripin, mengonfirmasi, “Kami telah mengamankan pasangan kekasih tersebut. Fokus kami adalah penegakan Perda dan penertiban penginapan yang tidak sesuai dengan ketentuan.”
Pihaknya juga akan memanggil pemilik penginapan dan meminta untuk menutup sementara aktivitas penginapan tersebut sampai memenuhi syarat-syarat perizinan yang diperlukan.
Santo, Camat Banyuasin III, menambahkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penginapan tersebut. “Kami sudah melaporkan hal ini ke Satpol PP, dan penggerebekan ini adalah hasil dari tindak lanjut tersebut,” katanya.
Santo meminta pengelola penginapan untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk melengkapi syarat-syarat yang diperlukan.
BACA JUGA:Dendam Pribadi Jadi Motif Penembakan di Ruko Kalidoni Palembang, Pelaku Ditangkap Deli Serdang
BACA JUGA:Tim Gabungan Kesehatan Cek Kondisi Remaja Putri yang Alami Gizi Buruk di Ogan Ilir
Legar Saputra, anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa status pria yang diamankan, apakah dia termasuk dalam anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Jika terbukti anggota PPS, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk sidang kode etik dan memberikan sanksi tegas jika melanggar,” ujar Legar.