Kapolres Ogan Ilir Tekankan ke Personel Supaya Berikan Pelayanan Prima ke Masyarakat

Kamis 06 Jun 2024 - 20:07 WIB
Reporter : H. Arnita
Editor : H. Arnita

Di kesempatan apel pertamanya, Wakapolres Ogan Ilir menekankan kepada seluruh personel Polres Ogan Ilir, agar mampu mengoptimalkan dan memaksimalkan hasil kinerja yang telah dicapai oleh satuan Polres Ogan Ilir.

Dikesempatan yang sama Wakapolres juga menyampaikan, dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Polres Ogan Ilir kepada masyarakat, untuk itu personel harus mampu menjaga dan meningkatkan kedisiplinan.

"Serta tidak melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian, sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat," pintanya. 

Terutama dalam pelaksanaan kegiatan apel dan kehadiran, anggota agar segera menyesuaikan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Listrik di Ogan Ilir Akhirnya Menyala Setelah 6,5 Jam Padam, Aktivitas Warga Sempat Lumpuh

BACA JUGA:PT SGN Pabrik Gula Cintamanis Ogan Ilir Bakal Lakukan Giling Tebu Dimulai 8 Juni 2024 Mendatang, Ini Targetnya

Untuk itu diperlukan kerjasama yang baik antara semua fungsi-fungsi kepolisian yang ada di Polres Ogan Ilir dan stakeholder lainnya.

Jauh hari sebelumnya, Kapolres Ogan Ilir juga melakukan mengecek pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pengecekan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir itu guna memastikan pelayanan berjalan optimal dan sesuai prosedur.

Pengecekan ini untuk melihat langsung pelayanan yang diberikan personel kepada pemohon pembuatan SKCK, serta melakukan pengecekan peralatan yang ada. 

Pengecekan yang dilakukan mulai dari fasilitas hingga kesiapan petugas pelayanan SKCK.

BACA JUGA:Kapolres Pimpin PJU Polres Ogan Ilir Ikuti Upacara Pemberian Penghargaan PIN Emas oleh Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Pembobol Kosan Mahasiswa Unsri di Indralaya Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menanyakan langsung kepada pemohon SKCK terkait dengan tarif pembayaran sebesar Rp 30 ribu.

Biaya penerbitan SKCK ini berdasarkan ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kategori :