OKI NEWS - Perjudian online masih marak terjadi dan seringkali menimbulkan dampak negatif yang fatal. Untuk meningkatkan disiplin anggota dan mengantisipasi perjudian online, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melakukan pengecekan handphone para personelnya secara mendadak pada Selasa, 11 Juni 2024.
Pengecekan tersebut dilaksanakan di halaman depan gedung Mang Pedeka Polres OKI, diikuti oleh Waka Polres OKI, Kompol Faisal Pangihutan Manalu SIk, Kabag, Kasat, Kasi, perwira lainnya, dan Kasi Propam Polres OKI, AKP Waliyo, serta melibatkan personel Sipropam Polres OKI.
Kapolres OKI menyatakan bahwa pengecekan handphone ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban dan disiplin.
”Pengecekan ini tidak hanya sekadar pengecekan biasa, tetapi juga untuk melihat apakah ada anggota yang menggunakan aplikasi judi online,” jelas Kapolres, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian.
BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan BBM, Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir Lakukan Monitoring ke Sejumlah SPBU
Selain memeriksa keterlibatan dalam perjudian online, pengecekan juga dilakukan untuk memastikan kelengkapan pribadi setiap anggota Polri, seperti KTA, KTP, SIM, STNK, dan surat lainnya, serta sikap tampang.
”Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tidak ditemukan anggota yang bermain aplikasi judi online,” terang Kapolres.
Kapolres OKI juga mengingatkan para Kabag, Kasat, Kasi, dan perwira Polres OKI untuk tidak segan-segan menegur personelnya agar tidak terlibat dalam perjudian, baik secara online maupun offline.
Para pimpinan diharapkan mengimbau anggotanya untuk tidak terlibat sebagai pemain, bandar, atau pelindung/backing perjudian.
BACA JUGA:Pemkab Dukung Polres OKI Larang Penggunaan Musik Remix di Acara Hajatan
BACA JUGA:Dokkes Polres OKI Berikan Layanan Kesehatan untuk Ibu Korban Asusila di Lempuing
”Jika masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Pasal 5 huruf (a) dan huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” tegas Kapolres.
Pasal 5 huruf (a) mengatur tentang tindakan yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau kepolisian negara Republik Indonesia, sedangkan huruf (g) mengatur tentang tindakan sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan.
Sanksi juga akan diberikan sesuai dengan Pasal 5 huruf (b) Perpol 7 Tahun 2022 yang berkaitan dengan menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.