OGAN ILIR, OKINEWS - Pengemudi speedboat maut di Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka meninggalnya dua orang siswi SMP Negeri 2 Indralaya Selatan.
Pengemudi speedboat nahas tersebut bernama Dewa Riki (25 tahun), yang merupakan warga Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dan kini telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan.
"Kita sudah lakukan gelar perkara, dan pengemudi kita tetapkan sebagai tersangka, karena mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya, Rabu, 19 Juni 2024.
Kasat Reskrim juga menambahkan, bahwa tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati. Dan ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sebagaimana diketahui, gelaran wisata air speedboat yang berada di sungai Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, memakan korban.
Dua remaja putri tewas tenggelam usai speedboat yang ditumpanginya terbalik saat melintas di sungai Desa Arisan Gading pada Selasa, 18 Juni 2024.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah (Kalaksa BPBD) Kabupaten Ogan Ilir, Edi Rahmat menjelaskan, kedua korban bernama Jeany Carissa dan Mayzura Putri Balqis, yang merupakan siswi kelas 8 SMPN 2 Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
"Kedua korban berhasil ditemukan dijarak lebih kurang 10 meter dari lokasi pertama keduanya tenggelam, pada pukul 20.45 WIB," jelasnya.
Menurut Edi, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.18 WIB. Kejadian bermula saat speedboat yang ditumpangi 10 orang, tiba-tiba terbalik.
"10 orang ini menumpangi satu speedboat, delapan orang sudah ditemukan di pinggir sungai, dan dua lagi masih dicari," paparnya.