Charged Rimau: Motor Listrik Kantongi TKDN di Atas 40 Persen dengan Baterai Berkapasitas 60V 45Ah

Sabtu 22 Jun 2024 - 06:30 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Bimbingan Rohani untuk Tahanan, Berharap 21 Tahanan Dapat Bertaubat

BACA JUGA:Mobil Listrik Aion Y Plus Resmi Dijual di Indonesia: Berkekuatan 201 dk dengan Torsi 225 Nm, Berapa Harganya?

Perlu diketahui pula Charged Rimau telah mendapatkan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). dan mendapat subsidi dari Pemerintah sebesar Rp7 juta untuk motor listrik dan didaftarkan di Sisapira.id.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dan disebutkan juga oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian, bahwa jenis motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRA).

BACA JUGA:Kebut Penyidikan Korupsi PTSL 2019, Pidsus Kejari Palembang Periksa Bergilir Saksi BPN

BACA JUGA:Mobil Listrik Aion Y Plus Resmi Dijual di Indonesia: Berkekuatan 201 dk dengan Torsi 225 Nm, Berapa Harganya?

Selain itu, motor yang didaftarkan di Sisapira.id harus memenuhi persyaratan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) setidaknya sebesar 40 persen.

Sebagai informasi, Charged Rimau terinspirasi dari Harimau Sumatera yang karismatik namun terancam punah. Ia merupakan motor listrik bergaya sporty yang dinamis dan dilengkapi berbagai fitur premium.

Kategori :