Oleh sebab itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan dua saksi dihadirkan pada sidang yang bakal digelar Selasa pekan depan.
Dibincangi usai sidang JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar membenarkan, bahwa Ricky Ibrahim saat ini berstatus narapida dan masih menjalani masa hukuman 11 tahun pidana.
"Kasus narkotika di Jambi, dan divonis 11 tahun penjara, jadi dibawa ke Palembang dengan status pinjam sementara dari rutan Jambi" ungkapnya.
Sedikit dibeberkannya, bahwa terdakwa Ricky Ibrahim alias Atay ini sebagaimana dakwaan merupakan otak dari dua terdakwa sebelumnya dari peredaran narkotika dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Yang mana, lanjut Anwar kedua terdakwa yang saat ini telah menjalani hukuman pidana diperintahkan oleh terdakwa Ricky Ibrahim mengantarkan sabu tujuan Bangka.
Keduanya, lanjut Anwar diiming-iming uang Rp20 juta oleh terdakwa Ricky Ibrahim alias Atay sebagai upah mengantarkan sabu seberat 1 kilogram tersebut.
Sehingga, atas perbuatan terdakwa Ricky Ibrahim alias Atay sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atau kedua yakni dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.