OGAN ILIR, OKINEWS - Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir, mengeluhkan adanya sumbangan Rp 700.000 dari Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Ogan Ilir.
Pasalnya, uang sumbangan sebesar Rp 700.000 tersebut, akan dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan pembagian Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades, serta sosialisasi Undang-Undang Revisi Desa.
Sumbangan yang wajib dibayarkan Kades di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Ilir ini, dianggap sejumlah Kades merupakan ajang bisnis bagi oknum di FKKD Kabupaten Ogan Ilir.
"Seolah-olah ini sudah menjadi ajang bisnis bagi oknum di FKKD Kabupaten Ogan Ilir," ujar salah seorang Kades di Kecamatan Indralaya, Rabu, 26 Juni 2024.
Ditambahkan sang Kades, dirinya merasa keberatan dengan besaran sumbangan tersebut, karena selama ini mereka telah memberikan iuran sebesar Rp 1,5 juta untuk FKKD Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Lakukan Binrohtal Personel, Tekankan Pentingnya Bersyukur atas Rahmat Allah SWT
"Kan ada uang kas, kenapa tidak menggunakan dana itu saja," tanyanya.
Sayangnya, ketika dana kas itu ditanyakan kepada Pengurus FKKD Kabupaten Ogan Ilir, jawabannya sangat mengecewakan.
"Katanya dana kas habis, tapi ketika ditanya rinciannya, malah tidak bisa menjawab," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, jabatan Kades resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, setelah diberlakukannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Termasuk di Ogan Ilir, pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku dan para Kades telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan.
BACA JUGA:Demi Judi Online, Pria di Ogan Ilir Nekat Gadaikan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Milik Temannya
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Diminta Keluarkan Maklumat Larangan Pembelian Produk-Produk Israel
Namun, pembagian SK dan sosialisasi revisi Undang Undang Desa dikeluhkan para Kades, karena dipungut biaya sebesar Rp 700.000.