PALEMBANG, OKI NEWS,- Pengacara Razman Arif Nasution membuat laporan resmi, melaporkan selebgram Palembang sekaligus DPO kasus investasi bodong Alnaura Karima Pramesti alias Alnaura ke Polda Metro Jaya Jakarta.
Pengacara yang menuai kontroversi lantaran dianggap nimbrung pada kasus Vina Cirebon ini, melaporkan Alnaura atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik kliennya dalam hal ini Ismelita selaku pelapor.
Dilihat dari salah satu unggahan video pada akun Instagram pribadi miliknya @razmannasution71, Sabtu 29 Juni 2024 memperlihatkan bukti laporan resmi ke Polda Metro Jaya bahwa Alnaura telah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Hari ini kami sudah membuat laporan polisi terhadap saudari Alnaura, dimana saudari Alnaura ini sekarang diduga orang yang sedang bermasalah hukum dan DPO yang katanya sedang berada di Tokyo Jepang," ujar Razman.
"Karena itu Alnaura mulai sekarang kau berhadapan dengan saya dan kami akan surati semua instansi terkait untuk memproses kau, karena saudara diduga telah melakukan pidana fitnah dan pencemaran nama baik," tambah Razman.
Masih dalam unggahan video berdurasi 1 menit 12 detik tersebut, kedepan Ia bersama tim kuasa hukum dari pelapor Ismelita akan terus menyampaikan update informasi terbaru perkara ini.
Dalam postingan videonya, Razman juga berharap khususnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel agar segera merespon dengan melakukan pemanggilan agar Alnaura diproses secara hukum.
"Jadi saudara Alnaura mulai hari ini berhadapan dengan saya dan kami akan ikuti kau dimanapun untuk kembali dan ditangkap di Indonesia," tukasnya.
Sementara itu, dalam deskripsi postingan dituliskan Razmaan sebagai berikut:
"Penegasan DR. RAN didampingi client tetapnya sdri. Ismelita alias Imel bhw sejak kemarin siang (Jum'at_28 Juni 2024) sdri. Ismelita alias Imel telah resmi melaporkan sdri. Alnaura di Polda Metro Jaya Jakarta terkait dugaan Fitnah dan atau Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial. Utk diketahui sdri. Alnaura saat ini diduga berstatus DPO dan infonya stay di Tokyo Jepang, karena itu DR. RAN mendesak agar Pihak Kejati Sumsel dan Kejagung utk menangkap ybs dgn berkoordinasi langsung ke Imigrasi Kumham RI, Interpol dan Kedutaan RI di Jepang krn saat ini seseorang yg sdg bermasalah hukum masih bebas di Luar Negeri bahkan menghujat dan memfitnah orang lain dan yg dgn gagah berani berjualan yg jg diduga dibntu suaminya. Bismillah....!!!!"
Sebelumnya, Razman juga mengunggah postingan video mendesak pihak Kejaksaan untuk segera menangkap DPO Alnaura diduga telah menyebarkan ujaran kebencian atau fitnah terhadap kliennya bernama Ismelita.
Dikatakan Razman, peringatan keras secara lisan tersebut tidak hanya satu kali ini saja, melainkan telah berulang kali yang dilakukan kliennya Ismelita selaku owner IM Otektik salah satu butik terkenal di Kota Palembang.
Ada beberapa poin barang bukti yang dituliskan dalam akun pribadi milik selebgram Alnaura berisi tentang adanya dugaan ujaran kebencian terhadap kliennya Ismelita.
Dr RAN pun menunjukkan bukti postingan selebgram Alnaura yang bertuliskan "berentilahh melontai dak jelas lemakla ak nama borokk dmn tp bukan jual memezzzzzz".
Dibawahnya juga bertuliskan kalimat "dan ak tebuang ulah kamu bukan ulah ak dewek".