OGAN ILIR, OKINEWS - Personel Polsek Pemulutan berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor, Kamis, 4 Juli 2024.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Pemulutan, AKP Marinus Ginting mengungkapkan, pria yang berhasil diamankan tersebut bernama Febri, 28 tahun.
Pelaku merupakan seorang pengangguran, warga Gang Lama Plaju Palembang, yang kedapatan melakukan Curanmor di Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kapolsek, pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban Adman Susilo, 30 tahun, warga Jalan Lingkar Selatan Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun kronologi kejadian, pelaku bermotor berboncengan dengan temannya bernama Yoga dengan menggunakan motor Honda Scoopy warna merah, yang merupakan temannya Yoga.
BACA JUGA:SELAMAT! HUT Bhayangkara ke-78, Momennya 27 Personel Polres Ogan Ilir Naik Pangkat
Saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melihat sepeda motor yang sedang diparkir dan dipanasi dalam keadaan mesin hidup, lalu pelaku turun dari sepeda motornya.
"Pelaku ini lalu hendak mengambil sepeda motor tersebut," ujarnya.
Saat pelaku hendak memutarkan sepeda motor tersebut, tiba-tiba datang korban yang mengetahui aksi pelaku. Korban pun langsung mengamankan pelaku bersama masyarakat sekitar TKP.
Lalu, saksi pertama menyerahkan pelaku ke Pos Lalu Lintas Nila Kandi di Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah mendapatkan informasi lewat handphone, kemudian Piket SPK dan piket Riksa Polsek Pemulutan, menuju Pos Lantas Nila Kandi untuk mengamankan satu orang pelaku tersebut.
BACA JUGA:Partai Nasdem Resmi Dukung Pasangan Panca-Ardani di Pilkada Ogan Ilir 2024
BACA JUGA:PWI Ogan Ilir Kunjungi PWI Pusat, Sampaikan Sejumlah Aspirasi
"Karena pelaku ini sempat diamuk massa, lalu kami membawa pelaku ke Puskemas Pegayut untuk diobati," katanya lagi.