Kurang dari 24 Jam, Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Amankan Pelaku Pencurian Uang Rp 17 Juta dan Emas 65 Gram

Sabtu 06 Jul 2024 - 20:45 WIB
Reporter : H. Arnita
Editor : H. Arnita

Selain perhiasan emas, polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 17.000.000 dan sebuah obeng kuning yang digunakan pelaku untuk merusak lemari.

"Barang bukti lainnya yang turut diamankan termasuk baju dan celana jeans yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian," jelasnya. 

Kini, Bayu Setiawan dan barang bukti tersebut telah dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan penangkapan ini, telah menunjukkan kesigapan Polsek Tanjung Batu dalam merespons laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Ogan Ilir Diamuk Massa, Saat Hendak Bawa Kabur Honda Beat

BACA JUGA:SELAMAT! HUT Bhayangkara ke-78, Momennya 27 Personel Polres Ogan Ilir Naik Pangkat

Polsek Tanjung Batu juga melakukan tindakan cepat untuk mengungkap kasus kriminal di wilayah hukum mereka. 

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah berharap, masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian. 

"Terutama untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan lingkungan yang aman dan tertib," pungkasnya. 

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang pria usai membawa kabur sepeda motor temannya sendiri. 

Pria yang diamankan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir tersebut, berinisial AR, 28 tahun, warga Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Partai Nasdem Resmi Dukung Pasangan Panca-Ardani di Pilkada Ogan Ilir 2024

BACA JUGA:PWI Ogan Ilir Kunjungi PWI Pusat, Sampaikan Sejumlah Aspirasi

Penangkapan terhadap pelaku, dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Fitra Hadi, bersama Tim Rimau Batu. 

Penangkapan terhadap pelaku, dikarenakan telah menggelapkan sepeda motor Honda supra X 125, milik temannya sendiri. 

Adapun kronologis kejadian, berawal dari pelaku yang meminjam sepeda motor milik korban IS, 23 tahun, warga Desa Kelampaian Kecamatan Rantau Alai, pada 10 Juni 2024 lalu. 

Kategori :