Berdasarkan laporan polisi LP-B / 144 / IV / 2024 / Sumsel / RES OI / SPKT tanggal 27 April 2024, Tim Gabungan di bawah pimpinan Kanit I Jatanras Polda Sumsel, Kompol Willy Oscar, bersama Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, Panit I Unit I Jatanras Iptu Fera Endeka, Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah, dan personil Unit I Jatanras serta personil Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan intensif.
Pada hari Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku pengeroyokan sedang berada di rumahnya di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Setelah memastikan keberadaan pelaku sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Apriadi Darma Putra tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Ogan Ilir Diamuk Massa, Saat Hendak Bawa Kabur Honda Beat
Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara antara lain satu helai jaket warna kuning lis hitam milik Apriadi Darma Putra, satu buah sarung senjata tajam yang diduga milik pelaku lain berinisial F (DPO), dan satu helai baju milik korban.
Selanjutnya, pihak kepolisian berencana untuk memeriksa tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, SIK, MM, menyatakan bahwa kasus ini akan terus ditindaklanjuti hingga tuntas.