PALEMBANG, OKI NEWS,- Majelis hakim Tipikor pada PN Palembang, tolak mentah-mentah eksepsi Kabid SMA Disdik Provinsi Sumsel Joko Edi Purwanto terdakwa korupsi bangun gedung SMA Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar Kamis 11 Juli 2024, menilai eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto tidak cukup beralasan untuk dikabulkan.
Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah disusun secara cermat dan lengkap.
"Sesuai dengan yang dikehendaki oleh Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP," terang hakim ketua Pitriadi dipersidangan.
Oleh sebab itu, dalam agenda putusan sela majelis hakim Tipikor PN Palembang memutuskan menolak eksepsi terdakwa Joko Edi Purwanto untuk seluruhnya.
Selain itu, majelis hakim Tipikor PN Palembang memerintahkan JPU Kejari OKU Selatan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara.
"Memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan," tegas hakim ketua Pitriadi SH MH bacakan putusan sela.
Masih dalam persidangan, JPU Kejari OKU Selatan dikomandoi Patar Bob Clinton SH berencana dalam tahap awal pembuktian sidang bakal menghadirkan empat orang saksi terlebih dahulu.
Diwawancarai usai sidang, Patar Bob Clinton SH menyebutkan sangat mengapresiasi putusan sela menolak eksepsi terdakwa Joko Edi Purwanto.
"Kami juga sebelumnya optimis eksepsi bakal ditolak oleh hakim, dan kami apresiasi putusan sela yang dibacakan tadi," kata jaksa Patar Bob Clinton.
Diterangkannya, dalam pembuktian sidang perkara ini sebagaimana berkas dakwaan ada kurang lebih 27 saksi yang diperiksa saat penyidikan.
Namun, lanjut Patar Bob untuk saksi sebagaimana petunjuk majelis hakim untuk memilah saksi-saksi untuk itu dirinya bakal menghadirkan empat saksi terlebih dahulu.
Disinggung, bakal dihadirkan termasuk mantan Kadisdik Provinsi Sumsel Riza Fahlevi sebagai salah satu saksi dipersidangan?
Patar Bob menjawab, saksi mantan Kadisdik Riza Pahlevi sudah pasti bakal dihadirkan sebagai salah satu saksi dipersidangan