Bukan Cuma Motor! Kini Mobil Listrik Juga Dapat Subsidi dari Pemerintah, Simak Kriterianya!

Selasa 16 Jul 2024 - 12:13 WIB
Reporter : R. Ann
Editor : R. Ann

Berdasarkan pasal 3 ayat 1, pemerintah menjelaskan bahwa kendaraan listrik tertentu yang berhak memperoleh insentif pajak ini wajib memenuhi TKDN atau tingkat komponen dalam negeri. Kriteria ini yaitu:

BACA JUGA:Review Infinix Hot 40 Pro Performa Mumpuni Berkat Chipset MediaTek Helio G99 Dibalut Fitur Magic Ring

BACA JUGA:Hanya Rp2 Jutaan! Tecno POVA 4 Pro Jadi Pilihan HP Gaming dengan Performa Mumpuni dan Baterai Besar

Kendaraan bermotor listrik dengan Baterai Roda Empat Tertentu yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling rendah yaitu sekitar 40 persen

Kendaraan bermotor listrik dengan Baterai Bus Tertentu yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling rendah sekitar 40 persen

Kendaraan bermotor listrik dengan Baterai Bus Tertentu memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri terendah yaitu sekitar 20 persen hingga kurang dari 40 persen.

Dengan kriteria tersebut, maka terdapat 3 kendaraan listrik yang mendapatkan subsidi PPN ini sekarang. 

BACA JUGA:Honda Air Blade 125 Meluncur: Motor Matik Stylish dengan Mesin Irit BBM dan Kapasitas Bagasi Helm

BACA JUGA:Kia Seltos Terbaru Siap Memanaskan GIIAS 2024 dengan Perubahan Signifikan, Ini Bocoran Mobil Terbarunya

Rekomendasi Mobil Listrik Subsidi Pemerintah 

1. Wuling Air ev

Dikutip dari kemenperin.go.id, situs resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Wuling Air ev telah memenuhi prosedur pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai, kendaraan ini sudah memenuhi nilai TKDN atau tingkat komponen dalam negeri dengan prosentase sebesar 40,1 persen.

Wuling Air ev memiliki 3 tipe yang berbeda dengan spesifikasi dan harga kendaraan listrik yang berbeda-beda, diantaranya:

BACA JUGA:Tecno POVA 6 Neo Segera Meluncur Hadirkan Kamera 50 MP dengan Baterai 7000 mAh, Tertarik Membelinya?

BACA JUGA:Harga iQOO 12 Pro: Ponsel Flagship untuk Gaming dengan Chipset Snapdragon 8 Gen 3

Kategori :