Masih dalam laman tersebut, Lina Mukherjee makan camilan sembari membuat video pernyataan terkait kehamilan dirinya.
Entah benar atau tidak, dituliskan dalam kabar berita artis Saiful Jamil sendiri belum menginformasi kabar terkait kehamilan Lina Mukherjee.
Sementara itu, saat ditelusuri dari nama akun Annisa Aulia yang disebutkan mengunggah video Kalim Lina Mukherjee hamil anak Saiful Jamil tidak ada.
Sedangkan, saat ditelusuri melalui akun medsos Lina Mukherjee tampak masih menjalani masa pidana dengan mengisi keseharian berbagai kegiatan.
Termasuk, membuat kerajinan tangan berupa bantal buatan warga binaan dan Lina Mukherjee yang diberi nama "Bantal Lilu" yang merupakan nama sapaannya.
Sebagaimana diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca Bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji.
Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial.
seorang tokoh ulama KH Khobir Asyari yang dimintai pendapat saat jadi saksi sidang mengatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan Lina Mukherjee jelas telah menghina agama Islam.
Dikatakannya dipersidangan, apabila seseorang itu telah melakukan penistaan agama maka laknat Allah akan turun kepadanya, dan sebagai sesama muslim wajib mengingatkan jika perbuatan itu adalah salah.
Usai menjadi saksi dipersidangan, KH Khobir Asyari berharap kepada para penggiat sosial untuk lebih membuat konten-konten yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, lanjutnya dalam membuat konten juga jangan saling menghinakan agama, bahwa bukan hanya bisa berakibat pada diri sendiri, namun juga bisa merugikan orang banyak.
"Hukum di dunia hanya sementara, namun nanti hukum diakhirat yang akan lebih berat lagi," imbaunya.
Selain pidana penjara, dalam amar putusannya terdakwa Selebgram Lina Mukherjee juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim PN Palembang, menyatakan sependapat dengan jerat pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya terhadap Selebgram Lina Mukherjee.
Disisi lain, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan yang dilakukan terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya yang ingin dibebaskan dari pidana yang menjerat Lina Mukherjee.