Tegas! Polsek Tanjung Raja Larang Musix Remix, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Senin 13 May 2024 - 14:30 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Pihak kepolisian juga siap untuk melakukan pembubaran acara dan mengambil langkah hukum jika ditemukan penggunaan musik remix di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Selain larangan terhadap musik remix, Kapolres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tindak kejahatan.

”Masyarakat harus selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan orang yang tidak dikenal, serta menghindari tempat-tempat sepi terutama pada malam hari,” imbau beliau.

Pihak kepolisian juga menyarankan agar masyarakat tidak mengenakan perhiasan atau membawa barang berharga saat berada di luar rumah, terutama pada malam hari.

BACA JUGA:Pemeran Wanita di Video Skandal 29 Detik Diduga Karyawan Minimarket, Ini Faktanya

Selain itu, mereka juga dianjurkan untuk tidak berkumpul di tempat-tempat sepi dan gelap, serta untuk selalu mengunci kendaraan dan menggunakan kunci tambahan sebagai tindakan pengamanan.

Jika diperlukan, masyarakat dapat menghubungi pihak kepolisian setempat untuk meminta pengawalan atau bantuan pengamanan saat melakukan aktivitas tertentu.

Terakhir, Kapolres Ogan Ilir menekankan pentingnya berkumpul bersama keluarga di rumah sebagai tindakan keamanan yang lebih baik.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menjadi korban tindak pidana melalui call center 110 atau melalui layanan bantuan Polisi melalui WhatsApp.

BACA JUGA:HEBOH, Penghuni Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih Ditemukan Tewas Gantung Diri

Butuh bantuan dari Polisi? Anda dapat menghubungi Nomor WhatsApp 081370002110 (Polda Sumsel) dan 0821-77317818 (Polres Ogan Ilir).

Kategori :