Kejari Lahat Sita Aset Terpidana Korupsi Mantan Kades Gunung Megang

Jumat 19 Jul 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Adly
Editor : Adly

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada bidang tindak pidana khusus, telah melakukan upaya penyitaan aset milik Hepi Hajarol terpidana korupsi dana desa bangun rumah sehat tahun 2019 guna pemulihan keuangan negara.

Adapun aset yang disita Pidsus Kejari Lahat yakni, berupa tanah dan bangunan milik terpidana Hepi Hajarol yang berlokasi Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.

Kepala Kejari Lahat melalui Kasi Intelijen Zith Muttaqien SH MH, Jumat 19 Juli 2024 menerangkan giat pelaksana sita aset milik terpidana dilakukan pada Kamis 18 Juli 2024 kemarin.

"Kegiatan sita eksekusi ini dihadiri dan disaksikan oleh Camat Jarai, pihak kepolisian, dan perangkat desa setempat," ungkap Zith.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Zith menerangkan terhadap aset tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi tersebut akan segera dilakukan pelelangan.

Hal itu, kata Zith dilakukan guna memenuhi pembayaran uang pengganti terpidana Hepi Hajarol yang juga mantan kades ini sebesar Rp422.796.850,46.

Selain itu, lanjutnya dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5733K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Desember 2023 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor:P- 48a:039/ L.6.14 / Fu.1/01/2024 tanggal 5 Januari 2024.

"Dengan telah dilakukan penyitaan aset milik terpidana ini, selanjutnya Kejari Lahat bakal segera melakukan lelang sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.

Lebih lanjut ia menerangkan, sebelumnya Pengadilan Tipikor pada PN Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap terpidana Hepi Hajarol Akbar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Selain pidana pokok, kata Zith terpidana Hepi Hajarol Akbar juga dihukum pidana denda sebanyak Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, untuk pidana tambahan lainnya terpidana Hepi Hajarol Akbar juga dihukum wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp422,7 juta lebih.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," sebutnya.

Disebutkan didalam dakwaan, perbuatan korupsi terpidana Hepi Hajarol dilakukan secara bersama-sama dengan terpidana lainnya oknum ASN bernama Herpensi.

Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp422 juta dari total anggaran Rp754 juta lebih yang berasal dari APBN tahun 2019.

Kategori :