Dari posisi kasus diketahui bermula terpidana Romas Angkasawan pada tahun 2020 silam cekcok dengan pihak PT Novell Pharmaceutical yang membeli sebagian lahan milik Kipli mertua dari terpidana sendiri.
Lahan tersebut kemudian akan dibangunkan untuk mendirikan gedung kantor PT Novell Pharmaceutical yang terletak di kawasan Alang Alang Lebar.
Sering waktu, pihak pembangunan gedung hendak meminjam lahan kepada Kipli untuk tempat gudang bahan bangunan dan tempat pekerja istirahat telah disepakati sesuai dengan syarat yang diminta mertua terpidana tersebut.
Namun, saat mertua terpidana meninggal sehingga terpidana Romas Angkasawan menjadi kuasa penuh kepemilikan lahan dan mulai meminta hal-hal yang tidak ada dalam kesepakatan kepada kontraktor proyek.
Diantaranya, pihak kontraktor diminta untuk memperbaiki bak control atau drainase yang menurut penilaian terpidana tidak benar pemasangannya karena air tidak mengalir dan menggenang.
Kemudian permintaan terdakwa ditanggapi oleh saksi Kuswanto Lias Gendon dengan berkata “nanti pak masih jam istirahat” yang mana saat itu saksi Zama Hudaya, ST sedang berada di kantor bersama saksi Kuswanto Als Gendon.
Saksi Didi kemudian terdakwa menunggu di Pos Security lalu apda pukul 13.00 Wib setelah istirahat selesai terdakwa mendatangi saksi Zama Hudaya, ST lagi yang sedang berada didepan kantor.
Kemudian terpidana kembali menyuruh dan memerintahkan, agar segera memperbaiki bak control dan drainase tersebut.
Oleh karena melihat saksi Zama Hudaya, ST menggerutu lalu terdakwa memarahi dan mencaci maki saksi Zama Hudaya, sambil menunjuk saksi Zama Hudaya, STdan berkata “Dasar kau ngga tau diri, numpang ditanah orang, PENIPU KAU….MALING KAU…” didepan para pegawai.