Cukup lakukan registrasi melalui laman Korlantas, pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan, perubahan data, dan penggantian SIM yang rusak atau hilang bisa dilakukan semua melalui online.
2. Isi Data
Proses pendaftaran dan pengisian data untuk mengurus SIM hilang selanjutnya pemohon akan diminta untuk melampirkan surat kehilangan.
Untuk memastikan kelancaran proses, disarankan untuk tetap menyimpan bukti kehilangan atau kerusakan SIM agar dapat mempercepat proses penggantian tanpa perlu bolak-balik.
Jangan lupa isi semua data yang diminta dengan benar untuk mempercepat proses pembuatan SIM yang baru.
3. Lakukan Pembayaran
Setelah mengisi semua data dengan benar, Langkah selanjutnya melakukan pembayaran melalui ATM BRI terdekat.
4. Pilih Jadwal Ambil SIM
Untuk jadwal pengambilan SIM bisa dipilih sesuai dengan keinginan, jadi urus kehilangan SIM jadi lebih mudah dan praktis hanya dengan menggunakan hp.
5. Datang ke Lokasi
Walaupun online, untuk tahap pengambilan SIM fisik tetap dilakukan secara offline dengan cara mendatangi langsung Lokasi pengambilan di Satpas atau Sim Keliling.
Biaya Urus SIM Hilang
Biaya untuk mengurus surat kehilangan SIM di Indonesia adalah sebesar Rp 80.000, berlaku untuk semua kategori SIM, baik itu SIM A, B1, maupun B2.
Dan jangan lupa untuk pastikan membawa berkas yang diperlukan ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Itulah tadi cara mengurus SIM hilang secara online beserta persyaratan dan biayanya. Urus berkas sekarang gak perlu ribet lagi karena semua sudah serba online.
Bahkan jika data SIM lama masih ada, pengurusannya sudah bisa dilakukan dengan lebih mudah, kapan saja, dan dari mana saja.