PALEMBANG, OKI NEWS,- Didakwa rugikan tabungan nasabah Rp1,7 miliar, terdakwa Puspita Rahayu yang merupakan mantan Customer Service (CS)salah satu bank plat merah terancam pidana 6 tahun penjara.
Ancaman pidana tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim diketuai Romi Sinatra dalam sidang yang digelar Rabu 24 Juli 2024.
Dalam pertimbangan amar tuntutan pidana, terdakwa Puspita Rahayu dijerat melanggar Pasal 49 Ayat (1) Huruf a UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa Puspita Rahayu, oleh JPU dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan.
"Dengan melakukan pencatatan palsu dalam buku tabungan seolah-olah sesuai dengan aplikasi secara berulang-ulang," sebut JPU Murni SH MH melalui JPU pengganti Caesarini SH dalam tuntutan pidana.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara," tambah JPU Caesarini.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut agar terdakwa Puspita Rahayu diganjar dengan pidana denda sebesar Rp100 miliar dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan pidana.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan pidana, masih kata JPU bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi nasabah serta meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, menurut JPU terdakwa bersikap sopan selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Mendengar tuntutan pidana itu, terdakwa Puspita Rahayu didampingi penasihat hukum berencana bakal mengajukan nota pembelaan alias pledoi.
Oleh majelis hakim, memberikan kesempatan kepada terdakwa Puspita Rahayu agar pembacaan pledoi untuk dibacakan pada sidang yang digelar Rabu pekan depan.
Sebagaimana dakwaan diketahui, terdakwa Puspita merupakan Customer Service di sebuah Bank Plat Merah Unit Kenten Azhar.
Selama dirinya bertugas disana medio 2020 hingga 2022, terdakwa menilep uang tabungan dari sejumlah nasabah yang merupakan pedagang pasar yakni Saksi Hj Elni Dasmita, Saksi Etik, Saksi Sru Sulastri dan Saksi Yasni Firma Diana.
Para korban menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada terdakwa karena percaya dan telah kenal dengan terdakwa.
Dengan maksud agar uang tersebut disetorkan ke rekening milik mereka masing-masing saksi, melalui teller hingga para saksi tidak perlu mengantri untuk menyetorkan uang tersebut.