Di tempat lain, Sri Wahyuni (30), seorang ibu rumah tangga dari Jalan KI Anwar Mangku Sentosa, Lorong Sidodadi, Kecamatan Plaju Palembang, melaporkan suaminya ke polisi karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BACA JUGA:Isak Tangis Warnai Penyambutan 6 Pekerja Migran Asal Ogan Ilir yang Korban TPPO di Kamboja
BACA JUGA:Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Desember 2023, Korban Diimingi Uang
Sri melaporkan suaminya yang berinisial AS ke SPKT Polrestabes Palembang pada Rabu, 15 Mei 2024. Sri mengaku mengalami penganiayaan di rumah mereka pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Sri menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi setelah ia menolak ajakan suaminya untuk merantau ke Baturaja karena alasan finansial dan anak-anak yang masih bersekolah di Palembang.
Suaminya marah dan sempat mencoba menusuknya dengan pisau dapur. Beruntung, keributan tersebut didengar tetangga dan berhasil dilerai. Namun, Sri mengalami luka memar di seluruh tubuh akibat pukulan suaminya.