Yang mana, dalam surat itu mengeluarkan penetapan yang pada pokoknya meminta Walikota Palembang dan kepala BPN Kota Palembang agar tidak membalik nama dan atau menerbitkan sertifikat diatas lahan milik kliennya sebagai ahli waris.
Namun m, faktanya saat ini diatas objek tersebut justru diterbitkan alas hak yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Raden Helmi Fansyuri ahli waris lahan yang berada di kawasan sekitar Pasar Cinde Palembang merasa sangat dirugikan atas pengrusakan stiker dan papan pengumuman yang sebelumnya telah terpasang.
Ditemui dikediamannya, ia mengaku sebenarnya tidak ingin permasalahan ini membuat kisruh berkepanjangan ia hanya menginginkan pengakuan haknya saja sebagai ahli waris pemilik lahan yang berada di pertokoan sekitar Pasar Cinde.
"Satu paku pun saya tidak ambil hak mereka yang merasa memiliki bangunan ruko, hanya lahannya saja, tinggal nanti bisa berembuk bersama dengan para pemilik atau penghuni ruko untuk menghitung berapa meter yang dipakai diatas lahan itu saja," kata Helmi.
Dan apabila ada pihak-pihak yang merasa berkeberatan, ia mempersilahkan agar untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia mengaku siap, karena memang ia memiliki bukti dan landasan hukum kepemilikan lahan yang jelas sebagai pemilik ahli waris dari Raden Nadjamuddin Raden Nangling.
Sebelumnya, selama dua hari berturut-turut tim kuasa hukum salah satu pemilik ruko dan lahan di seputar kawasan Pasar Cinde Palembang Titis Rachmawati SH MH mencopot dan melepas papan pengumuman hak milik ahli waris.
Terkait dengan pemasangan papan pengumuman hak milik ahli waris diatas objek tanah kliennya, kata Titis karena tidak punya hak maka dilakukan pencopotan dengan cara dipotong.
Selain di lokasi tersebut, Titis mengklaim juga melakukan pencopotan papan pengumuman disekitar putaran Pasar Cinde Palembang.
Usai dilakukan pencopotan, tim kuasa hukum Titis Rachmawati memasang spanduk pengumuman kepemilikan lahan atas nama kliennya.
Titis kembali menegaskan, pemasangan papan pengumuman serta stiker bertuliskan milik ahli waris tersebut sangat jelas telah menyalahi aturan.
Lebih lanjut dikatakan Titis, objek tanah dan beberapa titik lain di sekitar Pasar Cinde yang terpasang stiker dan papan pengumuman itu tidak ada sangkut pautnya dengan hukum yang menurutnya telah dilakukan konstatering.
Ia menerangkan, konstatering yang dilakukan oleh pihak pengadilan beberapa waktu hanya sebagai mencocok-cocokan data objek lahan yang berdiri bangunan diatasnya.
Atas konstatering itu juga, Titis berencana bakal menyurati pihak pengadilan menanyakan mengapa konstatering itu dilakukan tanpa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu khususnya kepada pemilik lahan atau bangunan ruko diseputaran Pasar Cinde.
Masih menurut Titis, konstatering yang dilakukan oleh pihak pengadilan juga masih patut dipertanyakan sebab harus ada objek lahan atau bangunan itu memang ada.