OKINEWS - Pj. Bupati Ogan Komering Ilir, Ir. Asmar Wijaya meminta pelayanan publik di OKI lebih responsif dan berdampak. Karena itu, Pj Bupati Asmar minta agar para petugas dapat merespon kebutuhan dan melayani masyarakat dengan baik.
"Para petugas pelayanan publik harus menyediakan pelayanan yang profesional berdasarkan kebutuhan masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip keadilan serta berkualitas bagi masyarakat pada umumnya," ujar Pj Bupati OKI dalam sambutannya saat membuka Kegiatan Pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Kabupaten OKI oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, RRBS I, Senin 13 mei 2024.
Pj Bupati Asmar melanjutkan bahwa pendampingan pra penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini dilakukan sebagai amanah dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala, perlu disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan," jelas Asmar.
BACA JUGA:Keranjingan Judi Online, Pasutri Lansia di Kalbar Terancam Membina Biduk Rumah Tangga Dalam Penjara
BACA JUGA:Tak Perlu Direndam Semalaman! Bersihkan Kerak Hitam di Pantat Wajan dengan 2 Bahan Dapur Sederhana
Terakhir Asmar berterimakasih atas pendampingan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dan meminta kepada seluruh OPD yang hadir agar menyimak dengan baik pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.
"Terimakasih kepada pihak Ombudsman yang telah memberikan pendampingan. Saya menghimbau kepada para OPD agar menyimak dengan baik apa yang dipaparkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, sebagai acuan kita untuk semakin memperbaiki kualitas pelayanan publik yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir," pungkas Asmar.
Sementara itu Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan Hendrico, SH., CLA selaku narasumber dalam acara pra penilaian tersebut mengatakan capaian poin dari tahun ke tahun kepatuhan pelayanan publik Pemkab OKI sudah cukup baik dengan predikat zona hijau kategori Opini Tinggi di tahun 2023.
"Berdasarkan penilian Ombudsman, skor kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten OKI mengalami peningkatan dari 78,45 poin di tahun 2022 menjadi 85,81 poin pada 2023 atau mengalami peningkatan sebesar 7,36 poin," ujarnya.
BACA JUGA:Update Harga POCO F4 GT: Ponsel Gaming Dibekali Teknologi Smart Hypercharge 120W
BACA JUGA:Kabar Terkini Polemik Status Dosen Unsri Reza Ghasarma, Mahasiswa Tebar Poster Penolakan
Ia mendorong agar Pemkab OKI semakin meningkatkan capaian yang sudah diraih dalam hal kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2024.
"Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mendorong agar Pemerintah Kabupaten OKI dapat meningkatkan Opini Tinggi menjadi Opini Tertinggi di Tahun 2024," pungkasnya.