OKI NEWS - Dalam operasi Sikat Musi 2024, Polres OKI telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berat. Pelaku, yang dikenal dengan inisial A (32), adalah penduduk Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
”Satreskrim, Polres OKI telah melaksanakan operasi Sikat Musi malam tadi dan berhasil menangkap pelaku pencurian yang telah meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Kasi Humas, Iptu Hendi SH.
Penangkapan ini bermula dari laporan yang dibuat oleh M (38) pada 16 Januari 2024. Dalam laporannya, M mengatakan bahwa ia telah kehilangan tas jinjing merk Bonia yang berisi satu unit handphone merk OPPO dan dompet kulit yang berisi uang sebesar Rp. 300.000.
”Tas tersebut diletakkan di dalam mobil yang diparkir di area pasar shoping Kayuagung sekitar pukul 14.55 WIB, pada Minggu, 14 Januari 2024,” jelasnya.
BACA JUGA:82 Peserta Ikuti Seleksi Panwascam Kabupaten Muara Enim, Ini Syaratnya!
BACA JUGA:Vivo V29e 5G vs POCO X6 5G, Mana yang Lebih Unggul? Spesifikasi Sama Gaharnya, Harga Beda Tipis
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Iman Falucky SIK memerintahkan tim operasional Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
”Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 00.30 WIB, kami berhasil menangkap pelaku A di rumahnya,” ujar Kasi Humas pada Selasa, 14 Mei 2024.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selain menangkap pelaku, anggota Satreskrim juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A5 warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi.
”Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan hukum,” ungkapnya.
BACA JUGA:Bocoran Desain iPhone 16 Sudah Keluar, Teknologi Makin Bar-bar Fokus Kembangkan AI
BACA JUGA:Kejutan dari Apple: Logo di iPad Pro 2024 Ternyata Punya Fungsi
Kasi Humas menambahkan, atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana berdasarkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.