BACA JUGA:Polres OKI Tangkap Pelaku Curat, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Sementara Plh Kadisdik OKI, Saparudin menjelaskan bahwa Penggalangan dana oleh Komite Sekolah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Menurut dia dalam aturan tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan pendidikan dan bantuan pendidikan, namun tidak dalam bentuk pungutan.
"Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan," papar dia.
Kemudian terang dia pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
"Perlu dipastikan penarikan uang tersebut tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, tidak bersifat wajib, dan tidak mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya," tutup Sapar.