- Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
BACA JUGA:LUAR BIASA, Yidha Bocah Desa Asal OKI Juara Kompetisi Matematika Tingkat Dunia
BACA JUGA:Pemkab OKI Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Cek Jadwal Tahapannya Disini
Calon pelamar yang memenuhi syarat dan tertarik untuk bergabung sebagai ASN di berbagai instansi pemerintah ini dapat segera mempersiapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan.
Segera daftar melalui portal resmi SSCASN dan pastikan untuk mengikuti semua petunjuk dan persyaratan yang ada.