OKI NEWS - Pemalusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaran belakangan ini tengah marak terjadi pada mobil bekas.
Biasanya oknum mobil bekas akan mencari kesempatan untuk menjual kendaraannya dengan keuntungan sebesar-besarnya, salah satunya menggunakan mobil bekas.
Jelas cara ini sangat melangar hukum, sehingga ada baiknya calon konsumen mobil bekas mengenali pelat nomor palsu agar terhindar dari penipuan oknum.
Saksi tilang, hukuman denda, hingga kurungan penjara mengintai bagi pengendara yang terbukti menggunakan pelat nomo kendaraan palsu.
BACA JUGA:Honda Step WGN e:HEV Bakal Meluncur di Indonesia, Katanya MPV Box Hybrid Irit BBM?
Tentu calon konsumen mobil bekas tidak ingin merasakan hal tersebut. Karena dari itu, sebelum membeli mobil bekas harus teliti dan jelih.
Ada beberapa hal yang bisa diperhatikan saat hendak membeli mobil bekas, seperti memeriksa pelat kendaraan, surat dokumen resmi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika secara jelas melangar atau menggunakan pelat palsu pengendara menyalahi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 5.
Tidak hanya itu, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak resmi yang dikeluarkan Korlantas Polri juga dinyatakan tidak berlaku dan tidak sah di mata hukum.
BACA JUGA:Eksklusif! Honda Scoopy Hello Kitty Limited Edition dengan Sentuhan Merah Putih, Hanya 2.000 Unit
BACA JUGA:New Honda ADV160 Skutik Penjelajah Spesifikasi Kelas Atas Miliki Sekarang Juga!
Bila secara jelas melanggar, sanksi yang didapatkan pengendara sangat berat, mulai dari denda sebesar Rp500 ribu atau pidanan kurungan penjara paling lama 2 bulan.
Karena itu, sebelum membeli mobil bekas harus mengetahui pelat kendaraan palsu dan mengecek keaslian, cara ini sangat penting diperhatikan.
Berikut cara membedahkan pelat asli dan palsu agar terhindar dari tipuan oknum mobil bekas. Berikut cara mengeceknya: