Penyelidikan Sementara: Kapolres Sebut Video Skandal 29 Detik Bukan Dibuat di Ogan Ilir

Rabu 15 May 2024 - 15:31 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OGAN ILIR, OKI NEWS - Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, memaparkan hasil penyelidikan awal terkait video mesum berdurasi 29 detik yang menghebohkan warga Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Kapolres, berdasarkan penyelidikan sementara Polres Ogan Ilir, video mesum 29 detik tersebut tidak dibuat di Kabupaten Ogan Ilir.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di grup Facebook, video tersebut diperkirakan dibuat di Malaysia," tegas Kapolres pada Rabu, 15 Mei 2024.

Kapolres menambahkan bahwa video sepanjang 29 detik tersebut merupakan video lama yang dibuat pada tahun 2023.

BACA JUGA:Pemeran Wanita di Video Skandal 29 Detik Diduga Karyawan Minimarket, Ini Faktanya

Yang mengejutkan, hasil penyelidikan lanjutan menunjukkan bahwa pemeran dalam video tersebut adalah dua orang laki-laki.

"Kami menemukan video lanjutan sepanjang 34 detik, dan dari video tersebut terlihat bahwa pasangan itu adalah sesama laki-laki," jelasnya.

Kapolres Ogan Ilir juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dan percaya pada informasi yang belum jelas sumber dan asal usulnya.

"Khususnya pada kejadian yang belum jelas dari mana sumbernya," imbaunya.

BACA JUGA:Heboh! Video Skandal 29 Detik di Ogan Ilir, Diduga Diperankan Oknum Kades bersama Wanita Berkerudung

Kapolres mengharapkan masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi dan berita, karena banyak berita hoaks yang beredar di media sosial saat ini. "Sebaiknya verifikasi dahulu sebelum menyebarkan informasi," tambahnya.

Informasi yang tidak sesuai dengan fakta bisa melanggar UU ITE.

Menutup penjelasannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti video tidak senonoh tersebut jika terbukti dibuat di Ogan Ilir.

"Kami akan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika video tersebut dibuat di Ogan Ilir," tutupnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Kompetensi, Adakan Diklat Kepala Sekolah Menengah Pertama

Kategori :