MUARA ENIM, OKINEWS - Maraknya baleho, poster dan spanduk sosialisasi calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Muara Enim, yang tersebar dalam kota terbukti melanggar perda No 6 Tahun 2019.
Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Zainudin MSi, mengatakan bawah pemasangan baleho, poster dan spanduk oleh kandidat calon kepala daerah di setiap persimpangan jalan protokol dalam kota tidak diperbolehkan meski pun sifatnya sosialisasi.
"Memang di Muara Enim sudah banyak sekali baleho, poster dan spanduk menyebut bakal calon bupati dan wakil bupati Muara Enim, bagi kami belum ada aturan yang jelas tapi masuk ke ranah peraturan daerah (Perda)," ujar Zainudin, Rabu, 15 Mei 2024.
Artinya, sambung Zainudin, secara kasat mata baleho, poster dan spanduk calon bupati dan wakil bupati serta calon gubermur dan wakil gubernur tersebut melanggar perda dilokasi tempat-tempat yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Intip Jadwal Lengkap PLN Mobile Proliga 2024 Putaran 1 & 2 Minggu ke-4 GOR Tri Dharma Gresik
Untuk itu dirinya menghimbau kepada partai politik (Parpol) atau calon bupati dan wakil bupati Muara Enim, alangka baiknya memasang alat peraga sosialisasi ini dipasang ditempat-tempat yang tidak melanggar perda.
"Tempat sekolah, taman-taman dalam kota jangan dipasang ditempat-tempat yang melangar. Pada Masukan tahapan kampanye pasti kita lepas, dan untuk saat ini penertiban baleho, poster dan spanduk wewenang penuh Satpol PP," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Muara Enim AM Musadeq, mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2019, baleho atau poster dan spanduk dipasang bukan pada tempatnya melanggar perda maka akan ditertibkan.
"Untuk penertiban baleho atau poster dan spanduk kita akan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Muara Enim dan memberikan himbauan kepada calon kandidat kepala daerah untuk menertibkan secara mandiri, jika tidak dilakukan maka kita akan menertibkannya," tegas Musadeq.
BACA JUGA:Pemkab-Kejari OKI Kolaborasi Penuhi Hak Sipil Anak Terlantar
BACA JUGA:Penyelidikan Sementara: Kapolres Sebut Video Skandal 29 Detik Bukan Dibuat di Ogan Ilir
Dalam peraturan daerah No 6 Tahun 2019 mulai dari batas wilayah Lahat sampai Kepur, apabila baleho atau poster dan spanduk dipasang bukan pada tempatnya maka akan ditertibkan.
Apalagi untuk saat ini, kata Musadeq, belum memasuki tahapan Pilkada atau kampanye belum dimulai, oleh sebab itu bila ada baleho, poster, spanduk sudah melanggar perda.
"Namun jika nanti telah memasuki tahapan masa kampanye, ada titik-titik lokasi tertentu yang diperbolehkan untuk sosialisasi cabup dan cawabup tentunya sesuai arahan Bawaslu," ujarnya.