Hadi menjelaskan bahwa masyarakat yang belum tercantum dalam data pemilih memiliki waktu 10 hari untuk melapor dan memastikan nama mereka terdaftar sebagai pemilih.
BACA JUGA:254 Orang Calon PPK OKI Ikuti Seleksi Wawancara di KPU
BACA JUGA:KPU OKI Diminta Segera Kirim Alat Bukti Sengketa Pileg 2024 ke MK
Selain itu, Hadi juga menjelaskan bahwa Kabupaten OKI membutuhkan sebanyak 2.166 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk mengakomodasi 1.229 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten OKI. Setiap TPS membutuhkan 1-2 petugas Pantarlih tergantung jumlah pemilih yang terdaftar di TPS tersebut.
”Dengan persiapan yang matang ini, kami berharap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten OKI dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan demokratis,” pungkas Hadi.