OKI NEWS - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kantor Bersama Samsat secara serentak melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Hal ini juga diterapkan di Samsat Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 1, di mana mereka turut melaksanakan program pemutihan ini.
Menurut Kepala UPTB Wilayah OKI 1, Mulyanto SH MH, yang diwakili oleh Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Bappenda Provinsi Sumsel, M. Iksan SH MSi, peluncuran program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan pada Minggu, 18 Agustus 2024 di PTC. Sementara, pelaksanaan program ini dimulai pada Senin, 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dibuka mulai hari ini hingga 14 Desember 2024. Kami mengimbau masyarakat Kabupaten OKI untuk memanfaatkan kesempatan ini," jelas Iksan kepada OKI NEWS, Senin, 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Paskibraka OKI Sukses Jalankan Tugas di HUT RI ke-79, Pj Bupati Sampaikan Terima Kasih
BACA JUGA:Kenang Pahlawan, Pj Bupati OKI Bersama Forkopimda Ziarah Nasional di TMP Kesuma Negara
Iksan menjelaskan bahwa program pemutihan ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tunggakan dua tahun atau lebih, di mana pemilik kendaraan cukup membayar tunggakan untuk satu tahun saja.
Selain itu, wajib pajak juga dibebaskan dari sanksi administrasi untuk tunggakan satu tahun pajak.
"Jadi, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun, sanksi administrasi akan dibebaskan," tambahnya.
Pelayanan program pemutihan ini akan dilaksanakan seperti biasa pada hari kerja, yaitu Senin hingga Sabtu. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB untuk hari Senin hingga Jumat, dan pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB pada hari Sabtu.
BACA JUGA:Sinergi Jelang Pilkada 2024, KPU OKI Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama
BACA JUGA:Pramuka OKI Didorong Aktif dalam Kegiatan Sosial dan Lingkungan
Iksan berharap dengan adanya program pemutihan pajak ini, masyarakat akan lebih termotivasi untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.
"Kami berharap wajib pajak yang menunggak dapat segera membayar pajak mereka. Manfaatkan waktu pemutihan pajak ini dengan baik," ujarnya.
Dalam sehari, sekitar 100 hingga 150 wajib pajak melakukan pembayaran pajak di Kantor Bersama Samsat Wilayah Kabupaten OKI 1. Dengan adanya program pemutihan ini, jumlah wajib pajak yang membayar diprediksi akan meningkat.