SK tersebut memperbolehkan angkutan batu bara melintas di jalur lingkar selatan dan utara milik kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Polda Sumsel Fokus pada Penegakan Hukum Illegal Drilling di Tengah Penanggulangan Karhutla
BACA JUGA:Hari Ini! Panca-Ardani Terima B1KWK PKB, Selasa dari PKS, Semakin Dekat Menghadapi Kotak Kosong
"Kami sudah mengadakan rapat yang dihadiri oleh Polres, Kodim, Dishub, dan OPD lainnya. SK Wali Kota ini akan kami revisi dengan filosofi bahwa kami tidak bisa melarang siapapun melewati jalan umum, tetapi kami akan melindungi masyarakat dari dampak angkutan batu bara," jelasnya.
Erwin juga menambahkan bahwa jalan lingkar utara dan selatan yang dimiliki Pemkot bisa dialihkan menjadi jalan negara, dan kewenangan ini nantinya akan menjadi tanggung jawab Dishub untuk mencari solusi terbaik.
"Kami akan menghubungkan peraturan baru ini dengan pihak perusahaan. Mereka harus mengetahui bahwa ada aturan yang mengharuskan mereka melewati jalan negara," tambahnya.
Meski telah mendengar penjelasan tersebut, para mahasiswa tetap bersikeras mendesak agar Pemkot Lubuklinggau melarang sepenuhnya aktivitas angkutan batu bara melintas.
BACA JUGA:Kasus Kredit Fiktif Bank Milik Negara di Prabumulih, Dua Terdakwa Divonis dengan Hukuman Berbeda
BACA JUGA:Tim Gegana Polda Sumsel Musnahkan 14 Mortir dan 4 Proyektil yang Ditemukan Warga di Ogan Ilir
Menurut mereka, truk-truk tersebut tidak memberikan kontribusi apa pun kepada kota Lubuklinggau dan justru menyebabkan kerusakan pada infrastruktur yang digunakan oleh masyarakat.
Aksi demonstrasi ini berlangsung hingga pukul 12.40 WIB, dengan para mahasiswa tetap bertahan di kantor Pemkot Lubuklinggau agar bisa bertemu dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Pj Wali Kota belum juga muncul untuk menemui para demonstran.