Wanita muda ini kini diamankan di kantor polisi dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 karena mengedarkan narkotika.
BACA JUGA:Satpol PP Bertindak Tegas: Baliho Cabup-Cawabup yang Melanggar Perda Dicabut!
”Dari hasil interogasi, tersangka mengakui membeli pil tersebut dari Palembang dan menjualnya di Lubuklinggau. Aksi ini sudah dilakukan berulang kali di lokasi yang berbeda-beda,” tutup Iptu Novera Enam Jaya Putra. (*)
Kategori :