Wanita Muda di Lubuklinggau Ini Terciduk Saat Transaksi Pil Ekstasi di Jembatan

Kamis 16 May 2024 - 17:21 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Wanita muda ini kini diamankan di kantor polisi dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 karena mengedarkan narkotika.

BACA JUGA:Innalillahi! Detik-Detik Truk Peti Kemas Hilang Kendali Terekam CCTV, 1 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

BACA JUGA:Satpol PP Bertindak Tegas: Baliho Cabup-Cawabup yang Melanggar Perda Dicabut!

”Dari hasil interogasi, tersangka mengakui membeli pil tersebut dari Palembang dan menjualnya di Lubuklinggau. Aksi ini sudah dilakukan berulang kali di lokasi yang berbeda-beda,” tutup Iptu Novera Enam Jaya Putra. (*)

Kategori :