Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Sungai Menang, 27 Paket Sabu Ditemukan di Kamar

Jumat 17 May 2024 - 14:57 WIB
Reporter : Kiah
Editor : Aprianto

Disampaikan Kasat, dari hasil pemeriksaan itu di lokasi ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi 27 paket dan 1 unit HP merek Infinix warna orange.

BACA JUGA:Pekerja Pabrik Kertas di OKI Diduga Tewas Tersedot Pipa Saat Hendak Bersihkan Limbah Pabrik

BACA JUGA:Segini Rincian Biaya Admin BRI, BCA, BNI dan Mandiri Terbaru 2024, Lebih Murah yang Mana?

"Untuk sabu yang ditemukan tergeletak di lantai kamar tersebut," ucapnya. 

Kasat menambahkan, rupanya untuk pelaku ini setelah diinterogasi bahwa yang bersangkutan ini mengaku sudah lebih kurang 1 bulan menjual sabu. 

"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres OKI guna proses hukum. Untuk pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara. Atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara," pungkasnya. 

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Macan Komering Polres OKI berhasil mengamankan tersangka yang merupakan kurir narkoba asal Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

BACA JUGA:Solusi Sulit Bayar Utang: Cara Negosiasi dengan Debt Collector Pinjol, Dijamin Ampuh 100 Persen!

BACA JUGA:Infinix Zero X Pro: HP Mid-Range dengan Kualitas Kamera Mumpuni 108 MP, Masih Worth It di Tahun 2024?

Yakni dengan tersangka Ardi Anto alias Bujuk (35), pada Senin 13 Mei 2024, sekira pukul 15.30 WIB. 

Timsus Macan Komering juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 990 butir setelah melakukan undecover buy. 

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi SH mengatakan, untuk penangkapan tersangka Bujuk ini yang merupakan kurir setelah timsus Macan Komering melakukan undercover buy di lokasi. 

Kategori :