Mereka juga berjanji akan mengembalikan uang tersebut 10 hari setelah jemaah kembali ke Indonesia.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Aset Batanghari Sembilan Yogyakarta, JPU Bakal Hadirkan Total 23 Saksi Sidang
Namun, uang pinjaman tersebut diduga digunakan untuk memberangkatkan keluarga Anang Hermansyah dan Ashanty sebanyak 12 orang sebagai bagian dari strategi promosi perusahaan dengan harapan menarik lebih banyak jemaah.
Setelah 10 hari kepulangan jemaah, kedua terdakwa tidak memenuhi janji mereka untuk mengembalikan uang beserta keuntungan kepada korban. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kedua terdakwa ke Polda Sumsel untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kategori :