OKI NEWS - Memasuki musim hujan, sering kali kita melihat pengendara menyalakan lampu hazard saat hujan lebat. Kebiasaan ini sebernya tidak tepat, namun menjadi lumrah.
Selain itu, penggunaan lampu hazard juga umum terlihat pada kendaraan yang beriringan, sebagai penanda bahwa mereka merupakan bagian dari satu rombongan. Bahkan lampu hazard juga sering digunakan saat berada di persimpangan.
Namun, kebiasaan ini sebenarnya bisa membahayakan pengendara lain di sekitarnya. Lampu hazard yang menyala dapat membingungkan kendaraan di belakang, sehingga pengemudi kehilangan fokus dan salah mengira situasi di jalan.
Padahal, penggunaan lampu hazard sudah diatur secara jelas dalam peraturan lalu lintas Indonesia.
BACA JUGA:Mengatasi Spakbor Miring pada Motor: Penyebab Umum dan Cara Perbaikan yang Tepat!
BACA JUGA:Lexus UX 300h 2025 Menghadirkan Tenaga Lebih Kuat dan Teknologi Hybrid Terbaru!
Dilansir dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) peraturan tersebut tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 121 telah dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Isyarat lain yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah penggunaan lampu darurat maupun alat pencahayaan lain seperti senter.
Hal tersebut bertujuan agar kendaraan lain dapat memperhatikan kecepatan mereka serta mengetahui bahwa ada kendaraan lain yang sedang mengalami keadaan darurat.
BACA JUGA:MG Windsor EV Resmi Meluncur, Pakai Skema Sewa Baterai Mirip Vinfast: Desain Gemoy Jadi Perhatian!
BACA JUGA:Stater Motor Tidak Menyala? Ini Cara Mudah Menghidupkannya Kembali Tanpa Perlu Ke Bengkel!
Penggunaan Lampu Hazard yang Tidak Tepat, Tapi Sudah Menjadi Kebiasaan
Meskipun sudah ada aturan jelas mengenai penggunaan lampu hazard, sayangnya, banyak pengendara yang tetap menyalakannya di luar keadaan darurat, seperti saat berkendara dalam kondisi hujan deras atau kabut tebal.
Menurut laporan dari Antara, menyalakan lampu hazard dalam cuaca buruk bisa menyebabkan kebingungan bagi kendaraan di belakang.