PALEMBANG, OKI NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pelamar yang lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama 2024.
Untuk kuota Kemenag Sumsel, terdapat 5.847 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi.
Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan menjelaskan, pada penerimaan CPNS tahun ini, total ada 10.352 pendaftar untuk kuota Kemenag Sumsel.
Dari jumlah tersebut, ada 5.847 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dari hasil seleksi administrasi. Sedangkan sisanya 4.505 dinyatakan tidak memehuni syarat.
BACA JUGA:45 Anggota DPRD OKI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Pj Gubernur Sumsel Berikan Pesan Demokrasi
“Mereka dapat melihat pengumumannya melalui laman resmi Kementerian Agama pada https://kemenag.go.id atau pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id,” tegas Syafitri, Rabu 18 September 2024.
Menurut Syafitri, pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 18-20 September 2024.
Sanggahan disampaikan melalui akun SSCASN masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Redmi 13R 5G: Smartphone Mid-Range 2 Jutaan dengan Spek Memukau!
BACA JUGA:Meluncur Akhir 2023! Vivo V29 5G Masih Worth It di 2024, Suguhkan Fitur Premium Harga Terjangkau
“Panitia seleksi dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional. Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Administrasi rencananya diumumkan pada 21-27 September 2024,” jelasnya.
Kakanwil menegaskan, proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.
“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau pihak lain hal tersebut adalah tindak penipuan. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Syafitri.