Maling di Ogan Ilir Beraksi di Rumah Polisi, Sempat Gondol Mesin Cuci dan 13 Batang Besi Terali Jendela

Sabtu 21 Sep 2024 - 20:35 WIB
Reporter : H. Arnita
Editor : H. Arnita

OGAN ILIR, OKI NEWS - Aksi nekat dua orang pencuri terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, lantaran berani-beraninya menyatroni rumah seorang polisi. 

Bahkan, kedua pencuri ini berhasil membawa kabur sebuah mesin cuci serta 13 batang besi terali jendela, dari rumah polisi yang mereka satroni.

Peristiwa pencurian yang terjadi dirumah anggota polisi ini sebenarnya terjadi pada 13 September 2024 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. 

Mengetahui rumahnya disatroni, polisi yang menjadi korban pencurian tersebut, lalu melaporkannya Polsek Indralaya. 

BACA JUGA:Pembobol Minimarket yang Gasak Ratusan Bungkus Rokok, Dibekuk Polisi Setelah 9 Kali Beraksi

BACA JUGA:Identitas Mayat yang Ditemukan Mengapung di Sungai Baung Belum Terungkap, Ini Kata Polisi

Berbekal laporan dari korbannya, Laporan Polisi : LP/B/159/IX/2024/Sumsel/Res OI/Sek IND, Tgl  Kamis 19 September 2024, polisi pun langsung bergerak. 

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi mengungkapkan, pada 20 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya melakukan patroli di seputaran Indralaya.

Patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polsek Indralaya.

Selanjutnya, Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, dan Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA M Agus Akbar, beserta Anggota Opsnal Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya, mendapatkan informasi bahwa ada pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Tamyiz Kecamatan Indralaya Utara. 

BACA JUGA:Anak Tega Aniaya Ayah Kandung di Palembang, Lapor Polisi Setelah Kerap Dipukuli

BACA JUGA:Siswi SMA di Palembang Laporkan Alumni ke Polisi Terkait Kasus Pelecehan Verbal

Lalu, tim pun berhasil mengamankan dua pelaku pencurian atas nama Nanang Kosem, 34 Tahun, warga Desa Palemraya Kecamatan Indralaya Utara. 

Kemudian, pelaku lainnya yaitu Destiawan, 30 Tahun, warga Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. 

"Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta," ujarnya, Sabtu, 21 September 2024.

Kategori :