Sebelumnya, KPU Kabupaten OKI telah menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKI untuk Pilkada 2024.
BACA JUGA:Pemkab OKI Bakal Luncurkan Call Center 112, Satu Nomor untuk Semua Situasi Darurat
BACA JUGA:Tirta Arisandi Jalani Pemeriksaan di Kejari OKI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu
Rapat pleno tersebut berlangsung secara tertutup dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan, melalui Divisi Penyelenggaraan, Antoni Ahyar.
“Rapat pleno telah kami gelar dengan dihadiri seluruh komisioner KPU. Rapat dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 09.00,” ungkap Antoni.
Dari hasil rapat tersebut, telah ditetapkan dua paslon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada OKI, yaitu pasangan Dja’far Shodiq-Abdiyanto (JADI) dan pasangan Muchendi Mahzareki-Supriyanto (MURI).
Antoni menambahkan bahwa berkas kedua paslon telah dinyatakan lengkap dan akan segera dikirimkan ke KPU Sumatera Selatan untuk proses koordinasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Kejari Tunggu Penghitungan Kerugian Negara
BACA JUGA:Tim Gabungan Siaga Karhutla, Patroli Terpadu Dilakukan di Beberapa Kecamatan OKI
“Alhamdulillah, rapat pleno penetapan telah dilaksanakan. Selanjutnya, berkas para paslon akan kami koordinasikan juga ke KPU Sumsel,” katanya.
Setelah tahap penetapan, KPU Kabupaten OKI dijadwalkan akan menggelar pengundian nomor urut bagi kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI pada Senin, 23 September 2024.
“Dengan telah dilaksanakannya rapat pleno penetapan ini, besok akan dilakukan pengundian nomor urut calon di kantor KPU OKI,” tutup Antoni.