OKI NEWS - Penyidikan kasus dugaan mark-up pada proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih yang dikelola oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans) RI, terus dikebut oleh Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Kasus ini telah resmi naik status dari penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik), dengan potensi penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Berdasarkan data yang dihimpun, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp29 miliar.
“Kami harap masyarakat bersabar. Pengembangan kasus ini masih berlangsung, dan kita tunggu hingga akhir September atau awal Oktober untuk informasi lebih lanjut,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK, melalui Kasubdit III Tipidkor, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, SIK, pada Selasa 24 September 2024.
BACA JUGA:Pelimpahan Kasus Pupuk Tanpa Izin Edar, Tersangka Ahmad Effendi Noor Diserahkan ke Kejati Sumsel
BACA JUGA:Sabu 1 Kilogram Dimusnahkan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir
Wiwin menjelaskan bahwa penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada bulan Oktober 2023.
Menanggapi laporan tersebut, penyidik Subdit III Tipidkor mulai mengumpulkan data dan bukti, hingga kasus tersebut akhirnya dinaikkan menjadi tahap penyidikan.
“Hingga kini, sekitar 20 saksi telah diperiksa. Berdasarkan audit, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar,” tambah Wiwin.
Proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih ini berlokasi di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kemenaketrans tahun anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp29,8 miliar.