Pasal Utang, Wanita di Tungkal Jaya Siram Mantan Suami dengan Air Keras

Kamis 26 Sep 2024 - 17:54 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

"Air keras itu saya beli di warung. Biasanya digunakan untuk membekukan getah karet," ungkap DA dengan nada kesal.

BACA JUGA:Polda Sumsel Kebut Penyidikan Dugaan Mark-Up Proyek Pembangunan Gedung BLK Prabumulih

BACA JUGA:Survei Indomatrik: Wilayah Palembang Plus, Eddy Santana Putra dan Riezky Aprilia Unggul

Akibat perbuatannya, DA kini terancam Pasal 353 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, yang bisa berujung pada hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kategori :