Ingin Beli Motor Listrik Subsidi? Ini Syarat dan Langkah Mudahnya

Sabtu 28 Sep 2024 - 09:32 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

OKI NEWS - Ingin beli motor listrik subsidi? Caca artikel ini untuk solusi, syarat, dan langkah mudahnya!

Dalam upaya mendukung transisi ke kendaraan ramah lingkungan, pemerintah Indonesia telah menyediakan subsidi untuk pembelian motor listrik hingga 200.000 unit pada tahun ini.

Dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan dari Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Mayarakat dapat membeli motor listrik dengan bantuan dana subsidi sebesar Rp7.000.000 per motor, banyak orang kini mencari cara untuk memanfaatkan program ini.

BACA JUGA:Cari Motor Listrik? Ini Daftar Brand Terbaru ysng Dapat Bersubsidi 2024! Jangan Salah Pilih

BACA JUGA:Normalnya Berapa Kali Ban Motor boleh Ditambal? Jangan Terlalu Sering bisa Bahaya

Syarat Beli Motor Listrik Subsidi

Subsidi untuk pembelian motor listrik bisa diperoleh dengan melakukan konversi motor konvensional ke motor listrik.Inilah sejumlah syaratnya:

• Penerima subsidi wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

• Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa dipakai untuk membeli satu unit motor listrik subsidi.

BACA JUGA:Mencari Motor Listrik Berkualitas? Yadea T9 dengan Tenaga 2000W adalah Jawabannya!

BACA JUGA:Mau Touring di Medan Berbatu? Charged Senta, Motor Listrik dengan Desain Offroad yang Ideal!

Cara Beli Motor Listrik Subsidi

Cara beli motor listrik subsidi dapat dilakukan secara langsung maupun online, yaitu:

1. Langsung Datang ke Dealer

Kategori :