OKI NEWS - Apakah Anda tahu bahwa pajak motor yang tidak dibayar selama dua tahun dapat berujung pada denda yang signifikan?
Artikel ini menjelaskan semua yang perlu Anda ketahui mengenai denda yang harus dibayar dan langkah-langkah untuk mengurus STNK yang mati.
Pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, terkadang ada situasi di mana pajak kendaraan tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, sehingga STNK menjadi mati atau kadaluwarsa.
Akan tetapi, Apakah motor yang pajaknya mati 2 tahun bisa diregistrasi ulang?
BACA JUGA:Apa yang Terjadi Jika Pajak Kendaraan Anda Mati Selama 2 Tahun? Simak Penjelasannya!
BACA JUGA:Ini Cara Merawat Mesin Motor Supaya Awet, Tak Mudah Rusak!
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang STNK-nya mati tidak dapat diregistrasi ulang. Hal ini berarti bahwa kendaraan yang data dan STNK-nya sudah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang.
Pemerintah juga memiliki wewenang untuk memblokir STNK jika pemilik kendaraan tidak mengurus pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan dan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan selama 2 tahun, denda yang harus dibayarkan dapat dihitung dengan rumus:
Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.
Sebagai contoh, jika pemilik motor terlambat membayar pajak selama satu bulan dengan PKB yang sama, denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 37.208.
Namun, jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak selama dua tahun dengan PKB yang sama, total yang harus dibayarkan mencapai Rp 157.000.
Persyaratan Dokumen untuk Mengurus STNK Mati 2 Tahun
Sebelum pergi ke Samsat induk, terdapat beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:
1. Dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP pemilik kendaraan.