Barang bukti tersebut termasuk sepeda motor, mesin pompa sedot, serta lima liter minyak mentah. Yohanpun menegaskan jika tersagka Rusmawi dan To akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 359 dan 188 KUHPidana atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Kategori :
Terkait
Minggu 27 Oct 2024 - 21:00 WIB
Lagi, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar Hebat
Rabu 23 Oct 2024 - 19:56 WIB
Polisi Tangkap Pengelola Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba, Satu Pelaku Buron
Minggu 15 Sep 2024 - 19:56 WIB
Nekat Ambil Minyak Mentah dari Sumur Ilegal, Pria di Muba Tewas Diterkam Buaya di Sungai Parung Dawas
Sabtu 07 Sep 2024 - 16:57 WIB
Pembongkaran Pipa Terkendala, Kapolres Muba Tutup Sumur Minyak Ilegal
Kamis 05 Sep 2024 - 15:14 WIB
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin, Tiga Pelaku Ditangkap
Terpopuler
Kamis 13 Mar 2025 - 08:00 WIB
Pinjaman Langsung Cair! Solusi Tambahan Modal Usaha dengan Top Up KUR BRI 2025, Ini Syaratnya
Kamis 13 Mar 2025 - 18:06 WIB
Bocah 8 Tahun Teluk Gelam Terseret Arus Sungai Komering, Pencarian Masih Berlanjut
Kamis 13 Mar 2025 - 16:19 WIB
Honda Brio Matic, Pilihan Hatchback Sporty dan Tangguh dengan Harga Terjangkau
Kamis 13 Mar 2025 - 10:07 WIB
Toyota C-HR+ Debut, SUV Listrik Futuristik dengan Jarak Tempuh 600 Km, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Kamis 13 Mar 2025 - 13:15 WIB
Simulasi Kredit Toyota Corolla Cross Hybrid, Ini Varian, Harga, dan Angsuran Lengkap
Terkini
Kamis 13 Mar 2025 - 23:34 WIB
Kesaksian Pegawai Restoran Braserry Perkuat Dakwaan JPU terhadap Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas
Kamis 13 Mar 2025 - 23:23 WIB
Jelang Lebaran 2025, Ini Persiapan dan Evaluasi Arus Mudik di Sumsel
Kamis 13 Mar 2025 - 21:35 WIB
Pemkab OKI Bersama PT Sampoerna Agro Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Kamis 13 Mar 2025 - 20:14 WIB
Dukung Produktivitas Petani, Bupati OKI Bagikan Pupuk untuk 972 Hektare Lahan Sawit
Kamis 13 Mar 2025 - 18:06 WIB