Polisi Tangkap Pengelola Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba, Satu Pelaku Buron

Rabu 23 Oct 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Barang bukti tersebut termasuk sepeda motor, mesin pompa sedot, serta lima liter minyak mentah. Yohanpun menegaskan jika tersagka Rusmawi dan To akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 359 dan 188 KUHPidana atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran. 

Kategori :