OKI NEWS - Mantan Kepala Bidang (Kabid) SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Joko Edi Purwanto, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 4 bulan atas kasus korupsi terkait pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca di OKU Selatan.
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 25 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menemukan Joko Edi Purwanto terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp719,6 juta lebih.
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa, dengan subsider 2 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Majelis hakim menilai tindakan Joko Edi Purwanto memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:3 Narapidana Korupsi Diperiksa Terkait Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
BACA JUGA:Kejati Sumsel Sita Rumah Mewah dalam Kasus Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan
Dalam pertimbangannya, hakim mencatat bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), terdakwa seharusnya mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan," ungkap hakim ketua Pitriadi SH MH saat membacakan putusan.
Menanggapi vonis tersebut, Joko Edi Purwanto beserta tim penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Joko Edi Purwanto, selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama dua terdakwa lainnya, telah melakukan tindakan melawan hukum.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Belum Terima Salinan Putusan Kasasi Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS
BACA JUGA:Dua PNS Terbukti Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Divonis Penjara Meski Uang Dikembalikan
Tindakan tersebut mencakup dugaan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca.
Dugaan tindak pidana meliputi pengurangan volume pekerjaan, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA tersebut untuk tahun anggaran 2022.
Selain itu, Joko Edi Purwanto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya.