OKI NEWS - OJK terus memperbarui daftar pinjaman online legal untuk melindungi masyarakat dari fintech ilegal.
Masyarakat dianjurkan untuk selalu memeriksa daftar terbaru dari OJK sebelum menggunakan layanan pinjaman online (Pinjol).
Daftar Pinjaman Online legal yang terdaftar di OJK terbaru
Dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pinjaman online, OJK telah menyusun daftar 98 penyelenggara fintech lending yang resmi dan berizin.
BACA JUGA:TERBARU! Cara Mudah Ajukan KUR BRI 2024, Pinjaman Tanpa Jaminan Hingga Rp100 Juta
BACA JUGA:KUR BCA 2024! Peluang Pinjaman dengan Cicilan Terjangkau Mulai Rp1 Jutaan
Daftar ini mencakup berbagai platform pinjaman yang telah memenuhi persyaratan ketat dan diawasi oleh OJK, sehingga menjamin keamanannya bagi para pengguna.
1. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
2. Dana Syariah - http://danasyariah.id
3. Batumbu - www.batumbu.id
BACA JUGA:KUR BCA 2024, Solusi Terbaik untuk UMKM dengan Pinjaman Modal Hingga Rp500 Juta
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024! Pinjaman Hingga Rp500 Juta dengan Bunga Rendah, Inilah Syarat dan Caranya
4. CashCepat - http://cashcepat.id
5. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
6. Investree - https://www.investree.id