Diduga Dua Honorer 'Siluman' Lulus Pemberkasan P3K, BKPP OKI Lakukan Penelusuran

Jumat 08 Nov 2024 - 22:24 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menanggapi protes yang disampaikan sejumlah pegawai honorer di Kecamatan Kayuagung.

Protes tersebut muncul terkait dugaan bahwa dua pegawai honorer yang jarang masuk kerja malah dinyatakan lulus dalam proses pemberkasan untuk tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepala BKPP OKI, Mauliddini, melalui Kepala Bidang Informasi dan Kepegawaian, Cahyadi Ari, menjelaskan bahwa pihaknya telah menginformasikan kepada Kecamatan Kayuagung bahwa kasus ini sedang dalam tahap penelusuran.

"Kami masih menunggu hasil informasi dari pihak Kecamatan Kayuagung," jelasnya pada 8 November 2024.

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Kodim 0402/OKI Gelar Pembinaan Jaring Mitra Karib di Wilayah Binaan

BACA JUGA:Polres OKI Ajak Warga Manfaatkan Peluang Pendaftaran Bakomsus 2025

Cahyadi menambahkan bahwa dalam proses pemberkasan, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) memverifikasi kelengkapan dokumen para calon pegawai.

Salah satu syarat penting adalah Surat Keterangan Aktif Bekerja yang harus ditandatangani oleh Camat Kayuagung. "Jika dokumen lengkap, maka dinyatakan memenuhi syarat," tambahnya.

Sebelumnya, seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaannya bahwa kelulusan kedua pegawai honorer tersebut mungkin dibantu oleh anggota keluarga.

"Kami sangat keberatan dengan kejadian ini dan berencana untuk mendatangi BKPP OKI guna mengadukan masalah ini," ujarnya.

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Kunjungi Lokasi Opla di Pampangan, Fokus pada Peningkatan Keterampilan Petani

BACA JUGA:Meningkatkan Partisipasi Publik, Bawaslu OKI Ajak Masyarakat Bersholawat

Sumber tersebut juga menyoroti bahwa salah satu syarat utama dalam pemberkasan adalah bukti aktif bekerja di instansi yang bersangkutan, yang harus disahkan oleh atasan langsung.

"Bagaimana bisa seseorang yang jarang masuk kerja tetap lulus pemberkasan?" keluhnya.

Bahkan, ia mengungkapkan bahwa Camat yang baru tidak pernah menandatangani Surat Keterangan Aktif Bekerja bagi kedua pegawai tersebut.

Kategori :