Meskipun tersangka menyadari bahwa tindakannya melanggar hukum, ia tetap melanjutkan aksinya dengan tujuan menguasai barang milik korban.
BACA JUGA:3 Petinggi PT Waskita Karya Kembali Diperiksa Kejati dalam Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB kendaraan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Tindak pidana ini memenuhi unsur penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP. Kami saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Tersangka F telah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah Hendrawan.
Hendrawan juga menambahkan bahwa gelar perkara telah dilakukan dan pihaknya akan terus melanjutkan penyidikan hingga tuntas.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka, menyita barang bukti, dan melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," tutupnya.